Posts Tagged ‘1770’

Penjelasan Formulir SPT 1770 SS, 1770 S, dan 1770

Friday, May 5th, 2017

Untuk yang baru saja bekerja, tentunya akan ada pengalaman pertama di mana seseorang diwajibkan oleh negara untuk membuat laporan SPT (Surat Pemberitahuan) terkait pajak penghasilan tahunannya. Biasanya, akan ada 3 pilihan formulir SPT. Yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Sebenarnya mana yang harus dipilih?

Formulir SPT 1770 S

Saya akan menjelaskan secara sederhana perbedaan antara masing-masing formulir SPT tersebut. Untuk formulir 1770 SS, yang artinya formulir laporan “Sangat Sederhana”, adalah diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki penghasilan kotor (bruto) tahunan di bawah 60 juta rupiah. Untuk pekerja yang memiliki penghasilan kotor (bruto) tahunan di atas itu, maka formulir yang digunakan adalah formulir 1770 S, yang artinya itu merupakan formulir laporan “Sederhana”.

Bagaimana dengan formulir 1770? Formulir ini adalah untuk pekerja yang juga memiliki penghasilan sebagai pemilik usaha. Untuk yang penghasilannya semata-mata hanya dari hasil usaha pribadi, juga menggunakan formulir 1770 ini.

Semoga bermanfaat.