Posts Tagged ‘Peraturan’

Peraturan, Infrastruktur dan Visinya

Saturday, May 30th, 2015

Banyak peraturan di Indonesia yang perlu direvisi. Seperti halnya sistem operasi, perangkat lunak, maupun perangkat keras, perlu direvisi agar dapat mengikuti dengan apa yang menjadi kebutuhan manusia. Yang ingin saya katakan dalam hal ini adalah, jangan terlalu berharap banyak dengan adanya perubahan yang signifikan di masyarakat, bila peraturan-peraturan yang dibuat pun masih banyak yang merupakan peninggalan jaman penjajahan Belanda, alias banyak yang belum direvisi. Belum lagi administrasi dari hukum tersebut yang saling tumpang tindih dan potensial menimbulkan definisi yang berbeda-beda.

Meski saya tidak mencoblos presiden terpilih saat ini, namun ada hal-hal yang bagi saya cukup pantas untuk diberikan apresiasi. Salah satu diantaranya adalah dengan dikeluarkannya perda (peraturan daerah) tentang larangan penjualan minuman keras yang sejak tanggal 16 April 2015 resmi diberlakukan.

Namun sayangnya, seringkali peraturan yang dibuat di Indonesia, tidak ditunjang dengan infrastruktur pendukung yang baik. Sehingga, peraturan hanya tinggal peraturan.

Yang saya maksudkan dengan infrastruktur pendukung adalah peraturan penjelas dari peraturan yang dimaksudkan, agar tidak menimbulkan pengartian yang ambigu di masyarakat, juga aparat pelaksana yang menjamin terlaksananya penerapan dari peraturan tersebut.

Kondisi yang saya sampaikan, pada dasarnya telah terjadi pada pemerintahan yang lama, yaitu pada saat dikeluarkannya Undang-Undang Keterbukaan. Visi diciptakannya undang-undang tersebut sangat bagus. Tapi kalau ditanya bagaimana implementasinya, saya yakin mulai dari sosialisasinya hingga penerapannya, masih boleh dikatakan jauh dari kata berhasil. Apakah pada pemerintahan yang sekarang ini akan melakukan hal yang sama dengan pemerintahan yang lama? Semoga saja tidak!

Miras di Mini Market

Jenis miras di mini market (06/05/2015)

Namun ada satu hal yang paling penting yang perlu digarisbawahi, bahwa semua peraturan yang ada, dibuat lantaran memiliki visi. Visi yang paling utama dari dibuatnya peraturan adalah terwujudnya “keadilan” di mata masyarakat. Sehingga bila visi yang terlihat lebih condong pada “penangkapan”, “pemecatan”, atau “nafsu kemenangan dan kekuasaan”, jangan salahkan siapa-siapa bila muncul social disorder di mana-mana. Hanya tinggal masalah waktu saja sampai keresahan di masyarakat, membentuk kondisi kekacauan dengan sempurna.

Bila visi sebuah aturan sudah bertolak belakang dengan penerapan aturan tersebut, sudah dipastikan ada yang salah dalam penataan administrasi penerapan aturan tersebut. Hal ini kadang menimbulkan persepsi, seakan hukum “bisa dibeli” demi kepentingan golongan tertentu. Selanjutnya, hal ini pulalah yang menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat ingin aman. Namun malah jadi merasa tidak aman. Aneh memang. Namun itulah kenyataannya. Institusi yang seharusnya menegakkan ketertiban di masyarakat, justru seakan menjadi “biang kerok” pembuat resah masyarakat.

Pada dasarnya saya masih menaruh harapan pada pemerintah yang sekarang ini, setidaknya untuk hal-hal yang kalau boleh dikatakan tidak besar, yaitu untuk hal-hal yang kecil. Maaf saya sebut hal-hal kecil, mengingat dengan berbagai pajak yang naik, namun, seperti kinerja dari pemerintah yang sekarang, tidak juga kunjung naik. Maka dari itu, saya sebut pemerintah yang sekarang ini, setidaknya telah berusaha berbuat, untuk hal-hal yang kecil. Namun sekali lagi saya tegaskan, seperti yang saya katakan tadi, saya masih berharap setidaknya, hal-hal yang kecil ini dapat diperbaiki di kemudian hari, kalau bisa secepatnya, agar dapat memberi manfaat yang besar bagi masyarakat.

Salam revolusi mental untuk pemerintah!